Permasalahan transportasi kini menyedot banyak perhatian publik. Pertumbuhan kendaraan yang pesat membuat masyarakat saling berebut hak guna jalan. Pengguna mobil dan motor membebani jalan tanpa henti. Sementara itu pesepeda dan pejalan kaki terpinggirkan, terbuang dari persaingan. Laju angkutan umum terhambat oleh mengularnya antrian kendaran. Selain karena kualitas angkutan umum terbatas, masyarakat lebih senang menguasai jalanan sembari berharap pemerintah dapat memberikan solusi agar jalan lebih lenggang. Beginilah pola pikir kita akan jalan; egois!

Belakangan ini santer terdengar berita terkait pembangunan jalan layang sebagai salah satu solusi masalah transportasi kota. Tidak hanya di Kota Surakarta saja yang ingin merencanakan pembangunan jalan layang di perlintasan sebidang Manahan, namun juga Ibu Kota Jakarta dan kelak kota-kota lainnya juga akan menerapkan hal yang sama.

Pembangunan jalan layang dianggap sebagai amanat UU no 23 tahun 2007 pasal 91 yang menyatakan bahwa perpotongan antara jalur kereta api dan jalan raya harusnya tidak dibuat sebidang. Peraturan Menteri no 36 tahun 2011 pasal 2 menegaskan bahwa perpotongan tidak sebidang keberadaannya dapat di atas maupun di bawah kereta api. Hal ini didasari untuk memberikan jaminan keamanan yaitu menjauhkan adanya potensi gangguan dari aktivitas di luar jalur kereta api. Masyarakat pun berharap dengan pembangunan jalan layang maka tiada lagi hambatan di perlintasan sebidang.

Seakan alpa bahwa pertumbuhan kendaraan yang tidak terkendali akan menimbulkan kemacetan yang sama meski jalan layang telah terbangun. Tidak hanya itu, perubahan distribusi jalan juga berpotensi mengakibatkan kemacetan di ruas-ruas jalan lain. Alih-alih menyelesaikan masalah namun justru menambah angka kemacetan. Belum lagi dampak lain seperti lingkungan, ekonomi-sosial, termasuk (yang kerap terabaikan) hak pengguna jalan seperti pejalan kaki dan pesepeda.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk menelaah tujuan dari rencana pembangunan jalan layang dan meninjau ulang apakah pembangunan jalan layang merupakan satu-satunya solusi kemacetan?

Peningkatan Keselamatan dan Pelayanan Kereta Api

Jalan layang yang mengekslusifkan jalur rel memberikan kesempatan bagi PT. KAI untuk kian meningkatkan pelayanannya. Berdasarkan rencana induk perkeretaapian nasional tahun 2011 yang merangkum arahan tentang rencana pengembangan perkertaapian nasional sampai tahun 2030, terdapat beberapa rencana pengembangan layanan kereta api yang akan diterapkan di Kota Surakarta.

Pertama adalah pembangunan double track jalur lintas selatan (Cirebon – Prupuk – Purwokerto – Kroya – Kutoarjo – Solo – Madiun – Surabaya). Kedua adalah pengembangan jaringan dan layanan kereta api regional  pada kota-kota aglomerasi seperti, salah satunya, Joglosemar (Yogyakarta, Solo, Semarang). Ketiga adalah pengembangan jaringan dan layanan kereta api yang menghubungkan pusat kota dengan bandara (Adi Sumarmo, Solo). Keempat adalah elektrifikasi lintas jalur kereta api kutoarjo – Yogyakarta – Solo.

Peningkatan aktivitas kereta api pun tak terelakkan lagi. Hal tersebut dapat berdampak pada pertambahan jadwal perjalanan kereta api. Jika manajemen jadwal perjalanan kereta tidak dilaksanakan dengan baik maka berpotensi meningkatkan aktivitas palang kereta api di perlintasan sebidang. Tentunya dapat berimbas pula terhadap panjang antrian kendaraan yang menunggu kereta api melintas.

Mengacu pada GAPEKA tahun 2017, jumlah perjalanan kereta penumpang yang melintas stasiun Purwosari dan Balapan mencapai 62 perjalanan. Angka tersebut belum termasuk dengan perjalanan kereta barang. Sementara itu info Solopos.com (05/04/2017) menyampaikan, “Berdasarkan catatan, frekuensi kereta api baik kereta penumpang maupun barang yang melintas per hari mencapai 115 perjalanan.”

Merujuk pada data perjalanan kereta penumpang saja dapat diketahui bahwa rata-rata waktu tersedia antara satu kereta dengan kereta yang lain berkisar 20 menit. Pada pukul 18.00 – 19.00 WIB dan pukul 20.00 – 21.00 WIB merupakan waktu terpadat dimana ada 5 kereta melintas dalam satu jam baik bersamaan maupun secara terpisah. Sementara itu pada pukul 13.00 – 15.00 WIB, pada siang hari, terdapat sekitar 4 kereta melintas dalam satu jam. Padatnya aktivitas kendaraan di jalan pada jam-jam tersebut bertumpukan dengan jadwal kereta melintas menyebabkan titik-titik di perlintasan sebidang penuh antrian kendaraan.

Rencana pembangunan jalur rel double track diharapkan membantu PT. KAI dalam manajemen jadwal perjalanan kereta api. Jadwal kereta api yang dibuat melintas secara bersamaan tentunya lebih menyingkat waktu tunggu di perlintasan sebidang.

Tujuan pembangunan jalan layang selain dari peningkatan pelayanan kereta api adalah peningkatan keselamatan. Potensi kecelakaan disebabkan pengendara menerobos palang kereta api yang tertutup melatari pemisahan jalur rel dengan jalan. Dilansir dari Buku Informasi Perkeretaapian di tahun 2014, angka kecelakaan di perlintasan sebidang pada tahun 2014 (66 kejadian) 1,5 kali lebih banyak dari jumlah kecelakaan pada perlintasan rel kereta api (39 kejadian). Di mana 13 orang meninggal akibat kecelakaan di perlintasan sebidang tersebut.

Jumlah kecelakaan tersebut menurun drastis jika dibandingkan dengan jumlah kecelakaan pada tahun 2010 dan 2011. Besarnya jumlah kecelakaan di perlintasan sebidang menunjukkan bahwa perlintasan sebidang membutuhkan perhatian. Masih dari sumber yang sama, tercatat 2923 perlintasan sebidang di pulau Jawa dari total 3892 tidak dijaga.

Kota Surakarta memiliki delapan perlintasan sebidang berpalang pintu dengan rincian yaitu, perlintasan Purwosari, perlintasan Hasanuddin, perlintasan Manahan, perlintasan Pasar Nongko, perlintasan Gilingan, perlintasan Panggung, perlintasan Sekar Pace, dan perlintasan Joglo. Sementara itu lokasi perlintasan sebidang yang tidak berpalang pintu berada di Gg. Pucang Sawit, Jl. Cimanuk II, Jl. Tentara Genie Pelajar, Jl. Mojopahit I, Jl. Klodran-Kadipiro, dan lain-lain.

Maret 2017 silam, kecelakaan di perlintasan rel di perbatasan Kampung Sekip-Kampung Bayan menimpa seorang pejalan kaki yang dinilai tak berhati-hati dalam menyebrang (rangkuman Solopos.com 17/3/2017). Pada April 2016 lalu, seorang pengendara diduga terlalu asyik menelpon sehingga tersambar kereta api di perlintasan sebidang Joglo (Solopos.com 25/04/2016). Setahun sebelumnya, Mei 2015, seorang pengendara meninggal terseret kereta di perlintasan sebidang tak berpalang di Nayu. Kondisi malam dan hujan deras menyebabkan ketidakwaspadaan (rangkuman Solopos.com 27/05/2017).

Berkaca dari beragam kasus di atas, kelalaian pengendara merupakan faktor utama terjadinya kecelakaan meskipun hal tersebut kerap disampaikan melalui pengeras suara saat palang kereta api tertutup bahwa, ”…Palang pintu perlintasan bukanlah alat pengaman utama…masih banyak perlintasan yang tidak dijaga…”. Selain itu, infrastruktur yang tidak memadai menjadi faktor lain yang mendukung terjadinya kecelakaan. Di beberapa kasus di sekitar Kota Solo seperti Klaten dan Karanganyar justru tidak adanya palang kereta api menjadi alasan utama terjadinya kecelakan.

Oleh karena itu opsi pengetatan penjagaan pada palang pintu perlintasan sebidang maupun himbauan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat justru perlu ditingkatkan. Tidak melulu mengandalkan pembangunan jalan sebagai solusi. Jika faktor keselamatan hanya bergantung pada solusi jalan layang maka kelak Kota Surakarta akan dikangkangi oleh banyaknya jalan layang.

Menebar Kemacetan

Perkembangan Kota Surakarta kian pesat seiring meningkatnya aktivitas masyarakat dan mendorong kebutuhan perjalanan yang semakin intens. Aktivitas jemput anak sekolah, perjalanan kembali ke kantor setelah makan siang, urusan perkantoran, pelajar SMP dan SMA pulang sekolah, belanja, dan kegiatan lainnya cenderung memadati jalanan Kota Surakarta di siang hari. Kepadatan jalan makin bertambah panjang ketika kendaraan berhenti di palang perlintasan sebidang menunggu kereta melintas.

Beragam tata guna lahan di sekitar lokasi rencana mengundang banyaknya perjalanan. Terdapat beberapa sekolah, pusat lokasi perbelanjaan, lokasi rekreasi, dan resto atau warung makan. Pembangunan flyover ditujukan untuk memperlancar arus lalu lintas dari kota barat menuju jl. Adisucipto atau sebaliknya dan memperlancar arus lalu lintas dari MT. Haryono ke kota barat. Namun disaat bersamaan juga menimbulkan permasalahan kemacetan baru.

Terbatasnya akses Jl. Yosodipuro untuk ke utara maka pengendara akan mencari jalan alternatif lain melewati jalur-jalur seperti Jl. Wora-wari dan Jl. Kalitan, Jl. R.M. Said, Manahan, Jl. S. Parman, dan Jl. A. Yani guna mangakses jalan layang atau pun jalan lainnya. Belum lagi aktivitas keluar masuk kendaraan ke kaki-kaki jalan layang yang akan direncanakan berada di Jl. Dr. Moewardi, Jl. Adi Sucipto, dan Jl. MT. Haryono.

Meskipun begitu, antrian panjang akibat perlintasan sebidang juga menghambat laju angkutan umum. Sempat 3 tahun silam, sebuah bus batik solo trans menerabas palang pintu rel dan menyebabkan palang pintu perlintasan rusak (solopos.com 01/07/2014). Prioritas terhadap angkutan umum perlu diperhatikan dalam perencanaan jalan layang. Terhambatnya angkutan umum tidak serta merta hanya disebabkan oleh aktivitas kereta api saja namun justru dominasi kendaraan pribadi yang menjadi penyebab utama.

Selain itu opsi pembangunan jalan layang tentu diperuntukkan untuk kendaraan pribadi bermotor seperti mobil, motor, dan kendaraan angkut. Hal ini bertentangan dengan prinsip transportasi yang berkelanjutan dimana pejalan kaki, angkutan umum, dan kendaraan tidak bermotor seperti sepeda, becak, menjadi prioritas utama daripada kendaraan pribadi. Terlebih permintaan untuk menon-aktifkan perlintasan sebidang akan mengebiri akses untuk pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna jalan berkebutuhan khusus.

Padahal opsi penyediaan fasilitas penyebrangan pada perlintasan sebidang khusus untuk pejalan kaki, pesepeda, dan pengguna jalan berkebutuhan khusus amat dimungkinkan. Pada tahun 2008, Federal Railroad Administration di Amerika mengeluarkan dokumen “Compilation of Pedestrian Safety Devices In Use at Grade Crossings”. Dokumen tersebut berisi tentang pelbagai model perlintasan sebidang yang khusus disediakan untuk pejalan kaki dan pesepeda.

Dokumen tersebut juga menganalisis bahwa 66% dari sampel kecelakaan pada perlintasan sebidang khusus pejalan kaki terjadi karena pengabaian rambu peringatan. Oleh karena itu mereka menyusun rekomendasi sebagai berikut: pembuatan tipe baru dalam sistem peringatan di palang perlintasan sebidang yang bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat; meningkatkan upaya petugas keselamatan dalam peningkatan pemahaman kepada publik mengenai pentingnya menyebrang perlintasan yang baik dan benar.

Jika contoh ini dapat ditiru di Indonesia maka kita bisa jadi kita tidak perlu menutup akses di perlintasan sebidang khususnya untuk memfasilitasi pejalan kaki, pengguna jalan berkebutuhan khusus dan tentunya pesepeda.

Lantas setelah menelaah latar belakang perencanaan jalan layang maka bagaimana sebaiknya kita mewujudkan transportasi yang nyaman untuk Solo ke depan? Akankah kita berdamai dengan kemacetan? Atau melepas bebas diri dari kemacetan dengan bersepeda misalnya?

 

Catatan: Tulisan ini merupakan bahan diskusi pada Kajian Solo “Prasarana Transportasi dan Kota: Studi Kasus Jalan Layang” di Bentara Budaya Balai Soedjatmoko 18 April 2017

Titis Efrindu Bawono, pegiat Forum Diskusi Transportologi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *