Data Korps Lalu Lintas Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) hingga tahun ini mencatat korban kecelakaan di jalan Indonesia didominasi oleh anak-anak yang berusia 15 hingga 19 tahun dan dewasa muda yang berusia 20 tahun hingga 29 tahun. Mereka juga mengalami luka ringan, luka berat, dan meninggal dunia lebih besar dibandingkan kelompok usia lainnya.
Pelanggaran lalu lintas di jalan paling sering dilakukan oleh pengendara sepeda motor, disusul di bawahnya pengendara mobil. Tiga pelanggaran yang sering dilakukan yaitu tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM), melanggar batas kecepatan maksimum dan minimum, dan tidak membawa SIM.